Rabu, 11 Oktober 2017

KPK ajak Pemprov jatim dan Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta"





KPK ajak Pemprov jatim dan Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta"

Portal Harapan Bangsa - Surabaya, 11 Oktober 2017. Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pemerintah daerah yang terpilih untuk bermitra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membentuk Komlte Advokasi Daerah (KAD). Komlte advokasl ini berupaya mengajak pemerintah daerah dan pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Daerah untuk duduk bersama mencari solusl atas kendalakendala pembangunan lnvestasl dan dunla usaha berintegritas, selain selukbeluk permasalahan sektor swasta lainnya di Jawa Timur.

'Provinsi Jawa Timur menjadi penting karena Jawa Timur menjadi provinsi paling maju kedua di Indonesia, dengan Kota Surabaya sebagai salah satu pusat industri dan perdagangan terbesar di Indonesia. Provinsi Jawa Timur juga menjadi contoh dalam program perbaikan sistem pemerintahan melalui aplikasi perencanaan dan penganggaran keuangan Pemkot Surabaya dan aplikasi periz‘man terpadu milik Pemkab Sidoarjo,” kata Direktur PP LHKPN KPK Cahya Hardlanto Harefa dalam sambutannya yang dibacakan pada pertemuan di Surabaya, 11 Oktober 2017.

'Namun, Provinsi .lawa Timurjuga menjadi provinsi yang cukup sering berurusan dengan KPK. Pada tahun ini saja, sudah terdapat 7 kasus tindak pidana korupsi suap, dan salah satunya melibatkan pihak swasta," tambahnya.

Pertemuan ini dihadirl para pemangku kepentingan Komite Advokasi Daerah, yakni pemerintah provinsi, Kamar Dagang dan lndustri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pelayanan Perlzlnan Terpadu Satu Plntu Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Buml (SKK Migas), Perusahaan Daerah Air Mlnum (PDAM Surabaya), serta para pelaku usaha, yang semuanya dari Jawa Timur.

Tujuan pembentukan Komite Advokasi Daerah inl adalah sebagal forum komunlkasi clan advokasi pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi yang digagas KPK ini tidak panya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional. di tingkat nasional, komite ini bemama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Sebagai permulaan pada tahun 2017 ini ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.

Gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa 80% Penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratiflkasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Berdasarkan data hingga Juni 2017, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumIah 170 orang dibandingkan pejabat eselon l/H/Ill sejumlah 155 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 134 orang, atau kepala daerah sejumlah 78 orang. Kasus terbaru yang ditangani oleh KPK terkait dengan pihak swasta bahkan menjerat korporasinya, PT Duta Graha lndah (DGI) dalam hal proyek pembangunan.

Korporasi atau perusahaan swasta menjadi subjek hukum diperkuat oleh PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara deak Pidana oleh Korporasi. Sanksi dari aturan ini bisa berupa denda berat. Hal ini mengikuti semangat corporate crime liability yang telah Iebih dahulu dilakukan oleh negara-negara maju seperti di lnggris dengan UK Bribery Act, dan Amerika Serikat dengan FCPA.

Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait. Sementara di tingkat daerah, kom'te ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan Kadin dan regulator daerah. Selain Jawa Timur, pada tahun 2017 ini KPK menargetkan 7 provinsi lainnya untuk membentuk komite advokasi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Lampung, Riau dan Nusa Tenggara Timur.

antara regulator dan pelaku usaha untuk dapat
menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala-kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas.(TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar