Jumat, 17 November 2017

Para Wartawan Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Para Wartawan  Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Portal Harapan Bangsa Surabaya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya  mengadakan ‘Forum Group Discussion’ (FGD)  dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya untuk perluasan kepesertaan BPJS  di Hotel Santika Gubeng, Rabu (16/11).

Acara diskusi ini ,kami mengundang dinas-dinas. Seperti Dinas Tenaga Kerja, Badan Penanaman Modal dan yang lainnya sebanyak 14 Dinas yang mengeluarkan izin. Supaya para pekerja, khususnya dari sektor swasta ini bisa terlindungi saat mereka menjalankan aktivitas, ” kata Suharto.

Suharto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa, menjelaskan, kami mengadakan diskusi dengan OPD supaya kami mendapat masukan untuk  meningkatkan anggota kepesertaan di Surabaya, sesuai tupoksi masing-masing.

“Khusus untuk pekerja yang ada di Pemerintah Kota Surabaya yang nonaparatur sipil negara saat ini sudah diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya mencapai 17 ribu orang,”  ucap Suharto.

Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini zero komplain berkat teman – teman media massa, tentang tata cara klaim dan sebagainya. Di Surabaya, ada empat kantor, yakni   BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun Jawa, Cabang Perak, Cabang Darmo dan Cabang Rungkut.

Suharto berharap dinas yang mengeluarkan izin tersebut akan meminta syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan kwitansi pembayaran iuran anggota BPJS KETENAGAKERJAAN  sebagai syarat mengeluarkan izin.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan, dan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata. “Kita ingin mendapatkan daftar kafe-kafe, rumah makan dan klub-klub yang akan disortir mana yang sudah menjadi peserta atau belum. Kasihan mereka, yang belum ikut daftarkan diri,” tukasnya.

Para wartawan  wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, kalau terjadi kecelakaan tidak bisa meliput. “Gajinya gimana ? Kalau istirahat di rumah, dapat penggantian transport dan kalau mengalami kecacatan maksimal dapat 56 kali penghasilan. Bila meninggal dapat 48 kali penghasilan,” ungkapnya.

Kalau lagi merokok bisa dibayangkan sendiri. “Kalau tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayangkan. Kita mengalami kecelakan berapa yang dikasih bos ? Dapat kecil, paling beras, gula, kopi,” katanya.

Dijelaskan Suharto, para pedagang kaki lima, gojek, warung kopi, grab, uber, dan sopir taksi , bisa  ikut BPJS Ketenagekerjaan. “Saya targetkan 90 ribu kepesertaan formal dan 40 ribu yang informal untuk Cabang Karimunjawa,” katanya.

Sementara itu, Denny Suhardani, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Perak mengatakan, targetkan 18.500 untuk pekerja formal dan 10 ribu yang informal.(TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar