Pemerintah Resmi Memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET)Beras
Portal Harapan Bangsa - Surabaya Pemerintah resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras pada awal September lalu. Dengan demikian, masyarakat mendapat kepastian harga jual di pedagang.
Untuk beras jenis medium, HET-nya adalah sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg). Harga tersebut berlaku untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali NTB dan Sulawesi. Sementara untuk jenis premium dibanderol Rp 13.600 per Kg.
Merespon hal tersebut, Pelaku Usaha Pertanian, Nur Iwan mengatakan pihaknya saat ini mau tidak mau harus mengikuti ketentuan dari pemerintah. Jika tidak, ada dua pertimbangan berat yang dikhawatirkan.
Pertama, perihal profit. Jika tidak mengikuti aturan yang ada, kata dia, sulit rasanya memaksakan keuntungan dari pola bisnis sendiri tanpa sebuah patokan.
Jadi kan memang tujuan dari pengusaha itu ya memang untuk mencari profit," katanya
Kedua, lanjut Iswan, ia khawatir terhadap kondisi para petani maupun pekerjanya yang menggantungkan kehidupan dari bisnis beras. Apabila dirinya memutuskan berhenti, maka pengangguran akan terjadi secara tidak langsung.
"Tentu memiliki dampak sosial yang tidak baik seperti lapangan pekerjaan, membayar pajaknya gimana. Lalu bagaimana kami bisa menghidupkan para petani. Keriuhan kemarin, keriuhan rendah atau tinggi pilihannya dua, lanjutkan atau berhenti," jelas dia.
"Kalau berhenti, bagaimana pekerja lalu petani yang menggantungkan hidupnya pada kami. Jadi kami harus mentaati apa yang diaturlah, pemerintah," katanya.(TH)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar