Wacana Mengubah Regulasi Pelat Nomor Kendaraan Bermotor
Portal Harapan Bangsa - Jakarta Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mewacanakan mengubah regulasi pelat nomor kendaraan bermotor. Rencananya, warna hitam pelat nomor akan diganti menjadi lebih terang dan ukuran juga akan disesuaikan ulang.
Kami akan mencoba melihat wacana, mengubah regulasi warnanya, mengubah warna terang," ujar Royke Lumowa usai peringatan hari ulang tahun Korps Lalu Lintas Bhayangkara ke-62 di lapangan Korlantas Polri, Jalan MH Thamrin,
Royke mengatakan pihaknya telah melakukan studi dan menyimpulkan pelat nomor sekarang sulit untuk ditangkap kamera seperti CCTV. Ia membandingkan dengan negara-negara maju yang umumnya menggunakan pelat nomor berwarna terang seperti putih, biru muda, atau kuning.
"Penelitian kami yang telah kami survei pelat nomor kita ini agak sulit di-catch, ditangkap kamera karena pelatnya hitam," katanya.
Regulasi mengenai warna pelat terkandung dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012. Royke mengupayakan mengubah regulasi secara bertahap. Awalnya akan direalisasikan terhadap registrasi kendaraan baru. Namun tidak terkecuali mereka yang inisiatif mengganti warna plat.
"Step by step itu untuk kendaraan yang baru daftar jadi tidak merepotkan yang sudah pakai," tandasnya.
Wacana itu baru tahap kajian dan baru akan memulai tahap tersebut. Targetnya tahun 2018 nanti bisa direalisasikan.
"Baru mau start. Paling mungkin tahun depan akhir-akhir tahun," katanya.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar