Kamis, 07 September 2017

Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Bikin Masyarakat Dilema

Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Bikin Masyarakat Dilema

Portal Harapan Bangsa - Surabaya Perpres Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab kegalauan publik atas kebijakan full day school.

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengapresiasi adanya Perpres PPK diterbikan oleh Jokowi itu. Sebab sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah, namun di dalamnya tidak disebutkan penguatan madrasah diniyah dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Sehingga membuat masyarakat dan pihak sekolah jadi galau. "Perpres memang dibutuhkan dalam pengaturan penguatan pendidikan karakter di madrasah diniyah," katanya, Dadang

Menurutnya, pendidikan karakter akan berpengaruh besar pada masa depan Indonesia. "Pendidikan karakter itu dibutuhkan agar generasi ke depan lebih baik lagi. Dan peran sekolah menjadi lebih bermakna," katanya.

Lebih jauh Dadang menuturkan, sebetulnya ada sebuah keanehan kenapa orang menentang Permendikbud tentang Hari Sekolah. Permendikbud itu tidak mewajibkan sekolah melakukan program full day school. "Itu lebih disebabkan kesalah pahaman tidak membaca isinya secara teliti. Makanya saya heran kenapa bisa ribut," pungkasnya.

Sebelumnya, ‎Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Jokowi mengatakan, Perpres ini didukung penuh semua pihak termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Penerbitan Perpres ini, katanya, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.

Perpres PPK sendiri tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.

Adapun ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah.(TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar