Kamis, 28 September 2017

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Menjalankan Tugasnya

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Menjalankan Tugasnya

Portal Harapan Bangsa - Surabaya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menghadiri acara Rakor Majelis Pengawas Notaris 2017 dengan tema “Penegakan Hukum Notaris” di selenggarakan di Hotel JW Marriot Jl. Embong Malang Surabaya, mulai tanggal 27 – 29 September 2017.

Dalam sambutannya Yasonna mengatakan pejabat notaris diminta bisa mengemban amanat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam rangka menciptakan ketenteraman. Namun demikian, pejabat notaris akan selalu diawasi ketat dengan diiringi penindakan.

Selain itu, lanjut Yasonna, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap gerak tugas pejabat notaris. Namun, Yasonna mengingatkan, pengawasan tersebut bukan untuk menjatuhkan, melainkan lebih kepada perlindungan untuk pejabat notaris, ungkap Yasonna saat memberikan keterangan pers usai Rakor Majelis Pengawas Notaris yang berlangsung di Hotel JW Marriot Surabaya, Rabu (27/09/2017) malam.

“Dengan catatan, penindakan bisa dilakukan jika pejabat notaris, maupun oknum notaris dalam menjalankan tugasnya melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

“Ini adalah program untuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam menjalankan tugasnya,” katanya pak menteri.

Masih menurut Yasonna juga mengingatkan, pembentukan Majelis Kehormatan Notaris bukan untuk kepentingan notaris. Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris dibentuk untuk melindungi kepentingan masyarakat dan bekerja secara profesional dengan integritas tinggi, netral dan tidak memihak.

“Dengan dalih apapun, atau memberi dan menerima sesuatu. Jadi, kepentingan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum, jauh lebih penting dan harus diperhatikan sebagai pengemban amanat terhadap kepastian hukum yang menentramkan masyarakat,” katanya pak menteri.(TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar